Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Minerba, Aturan Baru Masih Dikaji

Penulis: Pandu Wibisono  •  Senin, 11 Mei 2026 | 18:41:01 WIB
Menteri ESDM Bahlil menunda kenaikan royalti minerba untuk evaluasi lebih lanjut.

Bahlil menyatakan bahwa materi kenaikan royalti yang sempat disosialisasikan kepada publik hanyalah sebuah konsep awal, bukan keputusan final. Dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin (11/5), ia menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi selalu diawali dengan tahap sosialisasi dan uji publik untuk menjaring masukan dari pelaku usaha.

“Setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku. Dan selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada,” ujar Bahlil.

Pemerintah Buka Ruang Negosiasi

Menurut Bahlil, pemerintah terbuka terhadap berbagai tanggapan yang masuk, termasuk kritik dari kalangan pengusaha tambang. Ia mengakui bahwa formulasi kebijakan awal perlu dievaluasi agar tidak merugikan salah satu pihak.

“Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak, maka harus kita membangun formulasi baru. Saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu,” katanya.

Bahlil menambahkan, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait rencana kenaikan royalti ini. Materi yang disosialisasikan sebelumnya masih bersifat uji publik dan bisa berubah sesuai hasil evaluasi.

Cari Titik Temu: Negara Untung, Pengusaha Juga Untung

Bahlil menekankan bahwa kebijakan yang nantinya diterapkan harus mampu memberikan manfaat bagi negara tanpa membebani dunia usaha. Ia menyebut sedang mencari formulasi ideal yang saling menguntungkan.

“Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung, tapi juga pengusaha harus untung,” kata Bahlil.

Pemerintah juga masih mengkaji potensi penyesuaian royalti dan pungutan ekspor sektor minerba. Tujuannya, penerimaan negara tetap optimal namun iklim investasi di sektor pertambangan tetap terjaga.

“Yang tidak boleh merugikan pengusaha, tapi juga pendapatan negara bisa kita optimalkan,” tegasnya.

Bahlil kembali menegaskan bahwa konsep yang sempat dipaparkan dalam sosialisasi belum menjadi bagian dari PP dan belum akan diterapkan. “Saya umumkan bahwa sosialisasi kemarin dilakukan oleh teman-teman itu adalah sesuatu konsep yang belum menjadi bagian dari PP dan itu belum diterapkan. Dan itu tidak akan diterapkan sebelum kita melakukan exercise yang saling menguntungkan,” pungkasnya.

Keputusan penundaan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi pelaku industri minerba. Para pengusaha pun diharapkan dapat terus memberikan masukan konstruktif selama proses penyusunan aturan berlangsung.

Reporter: Pandu Wibisono
Sumber: dunia-energi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top