PN Bantaeng Jadwalkan Eksekusi Lahan Sengketa PLN di Uluere pada 3 November 2026

Penulis: Ramli Siregar  •  Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:01:01 WIB
PN Bantaeng menjadwalkan eksekusi lahan sengketa di Talakayya, Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Uluere, pada 3 November 2026.

BANTAENG — Eksekusi fisik lahan di Talakayya, Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, menjadi tindak lanjut Penetapan Eksekusi Ketua PN Bantaeng Nomor 5/Pdt.Eks/2025/PN Ban jo. 6/Pdt.G/2021/PN Ban. Objek sengketa adalah tanah yang diperkarakan antara Miri bin Modding alias Amir bin Modding selaku pemohon dan PT PLN (Persero) sebagai termohon.

Surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi ditandatangani Ketua PN Bantaeng Bambang Supriyono pada 19 Oktober 2026. Jadwal pelaksanaan ditetapkan Selasa, 3 November 2026, mulai pukul 08.30 WITA di lokasi tanah sengketa.

Perkara Sudah Melewati Empat Tingkat Peradilan

Sengketa ini berjalan panjang sejak putusan PN Bantaeng Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Ban pada 29 Desember 2021. Pemohon kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Makassar mengeluarkan putusan Nomor 67/PDT/2022/PT MKS pada 27 April 2022.

Upaya hukum berlanjut ke Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 2011 K/Pdt/2024 pada 21 Agustus 2024. Perkara lantas masuk ke tingkat peninjauan kembali lewat Putusan Mahkamah Agung Nomor 324 PK/PDT/2026.

Rangkaian putusan itu membuat perkara berkekuatan hukum tetap, sehingga PN Bantaeng memiliki dasar mengeksekusi objek sengketa.

Apa yang Diminta Pengadilan ke Kedua Pihak

PN Bantaeng meminta pemohon dan termohon hadir di lokasi sesuai jadwal. Kehadiran kedua pihak dinilai membantu kelancaran serta ketertiban pelaksanaan eksekusi.

Lokasi eksekusi berada di Talakayya, Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Uluere, sekitar 20 kilometer dari pusat Kota Bantaeng. Petugas pengadilan akan mengeksekusi objek tanah sesuai amar putusan yang telah inkrah.

Dampak bagi Warga Sekitar Uluere

Warga Desa Bonto Tangnga yang tinggal di sekitar Talakayya perlu mengetahui jadwal ini karena aktivitas pengadilan akan berlangsung sejak pagi. Pengamanan biasanya melibatkan aparat kepolisian setempat untuk mengantisipasi gesekan antar pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT PLN (Persero) maupun kuasa hukum pemohon soal persiapan menghadapi eksekusi.

Reporter: Ramli Siregar
Sumber: enewsindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top