MAKASSAR — Peringatan dini yang dirilis BBMKG Wilayah IV mencakup dua jenis ancaman cuaca sekaligus: angin kencang berstatus waspada dan suhu panas yang terbagi dalam kategori waspada serta siaga. Informasi tersebut disampaikan melalui kanal resmi BMKG untuk periode tiga hari ke depan.
Kecepatan angin yang diperkirakan mencapai 20-25 knot atau setara 37-46 kilometer per jam masuk kategori waspada. Sementara ambang suhu panas dibagi dua: waspada pada 35-40 derajat Celsius dan siaga pada 40-45 derajat Celsius.
Bantaeng, Jeneponto, Gowa, dan Takalar konsisten masuk daftar wilayah berpotensi angin kencang sejak Senin hingga Rabu. Keempatnya berada di jalur pesisir selatan Sulawesi Selatan yang memang dikenal lebih terbuka terhadap hembusan angin dari laut.
Warga di empat daerah itu diminta memantau kondisi pohon besar dan struktur bangunan ringan di sekitar tempat tinggal. Angin dengan kecepatan mendekati 50 kilometer per jam cukup untuk menumbangkan baliho, merobohkan pohon, atau merusak atap seng rumah.
Pada Senin, 12 Oktober 2026, wilayah yang masuk kategori waspada panas meliputi Luwu, Pinrang, Barru, Soppeng, Bone, Pangkep, Maros, Makassar, Takalar, Bulukumba, dan Kepulauan Selayar.
Sehari berikutnya, daftar bertambah dengan Luwu Timur, Sidrap, Parepare, dan Gowa. Memasuki Rabu, 14 Oktober 2026, hampir seluruh wilayah Sulsel bagian selatan dan tengah masuk kategori yang sama.
Kategori siaga—ambang suhu paling tinggi dalam peringatan ini—berlaku untuk Luwu Timur, Luwu Utara, Sidrap, Parepare, Wajo, dan Gowa pada Senin, 12 Oktober 2026.
Selang sehari, status siaga menyusut menjadi dua wilayah saja: Luwu Utara dan Wajo. Pada Rabu, 14 Oktober 2026, tinggal Pinrang yang masih tercatat dalam kategori siaga panas.
Suhu 40-45 derajat Celsius berisiko memicu dehidrasi, heat exhaustion, hingga heat stroke, terutama bagi pekerja lapangan, anak-anak, dan warga lanjut usia. Aktivitas luar ruangan sebaiknya dijadwalkan pada pagi atau sore hari.
BBMKG mengimbau masyarakat memantau informasi cuaca terbaru melalui kanal resmi BMKG. Kewaspadaan perlu ditingkatkan terhadap dampak cuaca seperti banjir, tanah longsor, pohon tumbang, dan genangan air.
Warga juga diminta menyesuaikan rencana perjalanan serta aktivitas di luar ruangan dengan kondisi cuaca di wilayah masing-masing selama periode peringatan dini berlangsung.
Bagi nelayan dan pengguna transportasi laut, kecepatan angin 37-46 kilometer per jam perlu dipertimbangkan sebelum melaut. Otoritas pelabuhan biasanya merilis status pelayaran menyusul peringatan semacam ini.