Komite III DPD RI menggelar rapat kerja penyerapan aspirasi Rancangan Undang-Undang Perubahan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Kota Makassar, Senin (21/9). Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menerima langsung rombongan dan menyoroti kondisi guru serta tenaga kependidikan yang bertugas di wilayah kepulauan dan daerah dengan tantangan geografis.
MAKASSAR — Rapat kerja Komite III DPD RI di Makassar dihadiri perwakilan perguruan tinggi, lembaga pendidikan, PGRI, Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), serta pemangku kepentingan bidang pendidikan lainnya. Forum tersebut menjadi ruang inventarisasi materi RUU perubahan UU Guru dan Dosen sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat nasional.
Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komite III DPD RI. Ia menilai rapat kerja itu sebagai ruang untuk menyerap aspirasi daerah terkait penyempurnaan regulasi guru dan dosen.
"Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami menyampaikan selamat datang kepada pimpinan dan seluruh anggota Komite III DPD RI di Kota Makassar. Kami menyambut baik forum ini sebagai ruang bersama untuk menyampaikan kondisi dan aspirasi dunia pendidikan di daerah," ujar Aliyah, di Makassar, Senin (21/9).
Pemerintah Kota Makassar menyoroti penguatan kesejahteraan dan perlindungan bagi tenaga pendidik. Salah satu perhatian utama berkaitan dengan kondisi guru dan tenaga kependidikan yang menjalankan tugas di wilayah kepulauan dan daerah dengan tantangan geografis.
Aliyah berharap pembahasan perubahan UU Guru dan Dosen dapat memperkuat kepastian hukum, kesejahteraan, pengembangan kompetensi, serta perlindungan profesi guru dan dosen, termasuk tenaga kependidikan.
Harapan itu sejalan dengan pembahasan Komite III DPD RI yang tengah menginventarisasi berbagai persoalan dalam implementasi UU Nomor 14 Tahun 2005.
Menurut Aliyah, persoalan pendidikan tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah secara sendiri-sendiri. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tenaga pendidik, perguruan tinggi, organisasi profesi, serta seluruh pemangku kepentingan.
"Permasalahan pendidikan bukan hanya menjadi beban pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk memastikan kebijakan pendidikan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan," katanya.
Komite III DPD RI sebelumnya menyoroti sejumlah isu dalam implementasi UU Guru dan Dosen. Isu tersebut mencakup kesejahteraan, status kepegawaian, kepastian karier, sertifikasi, serta perlindungan hukum dan profesi bagi guru dan dosen.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Komite III DPD RI menghimpun berbagai masukan dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pendidikan sebagai bahan inventarisasi materi RUU perubahan UU Guru dan Dosen.
Forum itu juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara DPD RI dan pemerintah daerah. Tujuannya memastikan aspirasi serta kondisi nyata di daerah dapat menjadi pertimbangan dalam proses penyusunan kebijakan nasional di bidang pendidikan.
Aliyah berharap masukan dan data dari Kota Makassar serta Sulawesi Selatan dapat menjadi bagian dari bahan penyempurnaan RUU tersebut. Regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian dan menjawab kebutuhan guru, dosen, maupun tenaga kependidikan.
"Semoga melalui kolaborasi dan masukan dari berbagai pihak, kita dapat menghadirkan kebijakan pendidikan yang semakin adaptif, memberikan kepastian, serta mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru, dosen, dan tenaga kependidikan," ujarnya pula.