SULAWESI SELATAN — Stagnasi harga emas Antam ini terjadi setelah kenaikan pada perdagangan kemarin. Mengutip Logammulia.com, harga jual dan harga beli kembali (buyback) sama-sama tidak berubah dibandingkan posisi Sabtu (12/9/2026).
Bagi investor yang ingin merealisasikan keuntungan, selisih antara harga jual dan buyback menjadi pertimbangan utama. Dengan harga jual Rp2,604 juta dan buyback Rp2,454 juta, spread yang harus ditanggung mencapai Rp150 ribu per gram.
Antam menjual emas batangan dalam berbagai ukuran, dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Berikut daftar lengkap harga yang tercatat di Logam Mulia hari ini:
Transaksi jual-beli emas batangan Antam tidak lepas dari kewajiban pajak. Mengacu PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual. Artinya, nominal yang masuk ke rekening investor sudah bersih setelah pemotongan.
Di sisi pembelian, emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Harga yang tidak bergerak sering menjadi sinyal pasar sedang menunggu katalis baru. Bagi investor jangka panjang, momen seperti ini bisa dimanfaatkan untuk mengakumulasi emas secara bertahap tanpa tekanan harga yang naik tajam.
Namun, perlu diingat bahwa emas fisik memiliki biaya tersembunyi berupa spread jual-beli dan pajak. Keduanya mengurangi return aktual dibandingkan emas digital atau reksa dana berbasis emas yang tidak mengenakan PPh 22 atas pembelian.
Investasi mengandung risiko.