MAKASSAR — Kuasa hukum Hasti Hasbullah, Fatimah, menegaskan bahwa kepastian hukum adalah hak setiap warga negara yang harus dijamin. Dalam konferensi pers di Kantor LBH Haros, Makassar, Senin (28/7/2026), ia menyebutkan bahwa hingga saat ini kliennya belum memperoleh tindak lanjut atas pengaduan yang telah diserahkan ke Bidpropam Polda Sulsel.
“Hingga saat ini, klien kami belum memperoleh kepastian hukum maupun tindak lanjut atas pengaduan sebelumnya. Langkah ini kami tempuh untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan yang sedang berjalan di Bidpropam Polda Sulsel,” kata Fatimah.
Tim kuasa hukum telah menyerahkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) lanjutan ke Polda Sulsel pada Senin (13/7/2026) lalu. Surat tersebut turut ditembuskan kepada 16 instansi pemerintah sebagai bentuk permohonan atensi terhadap penanganan perkara.
Menurut Fatimah, langkah ini bukan untuk mengintervensi proses internal Polri, melainkan sebagai upaya konstitusional agar penegakan hukum berjalan objektif. “Proses pemeriksaan etik maupun disiplin terhadap terlapor harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Selain mengirimkan surat ke Komisi III DPR RI, kuasa hukum juga berencana mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi Hasti Hasbullah. Permohonan itu mencakup perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta jaminan keamanan.
Fatimah menyebut kliennya mengalami tekanan dan intimidasi selama memperjuangkan hak-haknya. “Langkah-langkah ini bukan untuk mengintervensi proses internal Polri, melainkan sebagai upaya konstitusional agar penegakan hukum berjalan objektif dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan pengemudi ojek online berinisial HH melaporkan dugaan intimidasi dari seorang oknum anggota kepolisian kepada Bidpropam Polda Sulsel. Laporan tersebut diajukan setelah ia mengaku mendapat tekanan saat menjalani aktivitasnya sebagai pengemudi ojol.
Hingga berita ini diterbitkan, Bidpropam Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan pengaduan tersebut. Simpul Rakyat masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Polda Sulsel untuk memperoleh penjelasan mengenai proses penanganan perkara ini.