Sindikasi Ungkap Kerentanan Pekerja Kreatif dan Jurnalis di Makassar: Kontrak Pendek, Upah Murah, Rentan PHK

Penulis: Ramli Siregar  •  Minggu, 07 Juni 2026 | 12:46:31 WIB
Pekerja kreatif dan jurnalis di Makassar menghadapi kontrak kerja pendek dan upah rendah.

MAKASSAR — Pekerja di sektor industri kreatif dan jurnalis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berada dalam situasi kerja yang rentan. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) mencatat masih banyak pekerja yang tidak mendapat jaminan perlindungan sosial, termasuk kontrak kerja yang layak dari perusahaan.

Kontrak Pendek, Upah Murah, dan Risiko PHK Sepihak

Dewan Pengurus Nasional Sindikasi, Mia Rosmiati, mengungkapkan bahwa praktik kerja yang tidak adil masih jamak terjadi. "Adapun kontraknya pendek, upahnya murah, mudah di PHK (pemutusan hak kerja), pesangon pun tidak sesuai. Parahnya, pekerja kreatif maupun jurnalis jam kerjanya tidak jelas, sehingga rentan terhadap kesehatannya," ujar Mia di Makassar, Jumat.

Menurut Mia, selama melakukan advokasi, pihaknya menemukan banyak pemberi kerja yang tidak kooperatif. Hambatan lain muncul dari sisi pekerja itu sendiri. Tidak semua pekerja kreatif berani melaporkan masalah atau protes kepada pemberi kerja karena takut dipecat.

Insentif Rp7.000 Per Berita dan 89 Kasus Kekerasan Jurnalis

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Sahrul Ramadan, membeberkan fakta lain. "Masih ada media besar di Makassar memberikan insentif karya jurnalistik hanya Rp7.000 per berita, tentu ini sangat ironis," ungkapnya. Lebih dari itu, banyak jurnalis tidak diberikan kontrak kerja, termasuk jaminan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan dari BPJS.

Data AJI mencatat, terdapat 89 kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 23 kasus di antaranya terjadi di Sulawesi Selatan. "Makanya kami mencoba membuat media alternatif, sebagai salah satu jalan keluar bagi jurnalis diberi upah sesuai dengan hasil karya yang berkualitas," tambah Sahrul.

Ancaman AI dan Diskriminasi Konten Kritis

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, Sukrianto, menyoroti adanya ketimpangan antara jam kerja dan upah. "Ada ketimpangan antara jam kerja dengan upah yang tidak sesuai ekspektasi diterima pekerja di industri kreatif maupun jurnalis. Maka dari itu diperlukan upaya dan langkah bersama menyadarkan perusahaan bahwa karya seni itu bernilai," ucapnya.

Selain soal kesejahteraan, pekerja media dan industri kreatif juga menghadapi tantangan baru. Perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) bisa menjadi ancaman sekaligus peluang. Di sisi lain, mereka rentan terhadap diskriminasi jika konten yang dihasilkan bersifat kritis, terutama karena belum adanya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Serikat Pekerja Jadi Jalan Keluar

Menanggapi persoalan ini, Sindikasi mendorong para pekerja untuk bergabung dalam serikat pekerja. "Kami mendorong para pekerja ikut masuk berserikat agar mendapatkan haknya. Sejauh ini, Sindikasi terus membangun kesadaran pekerja untuk berserikat serta mengkampanyekan kepada seluruh pekerja kreatif bersama organisasi serikat dan masyarakat sipil," papar Mia.

AJI Makassar juga telah merancang pembentukan serikat pekerja media untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang dihadapi jurnalis. Langkah ini dinilai penting mengingat fenomena jurnalis di lapangan rentan terhadap ancaman dan risiko tinggi, sehingga perlu ada perlindungan keamanan dan kesehatan dari perusahaan.

Reporter: Ramli Siregar
Sumber: makassar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top