Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Status Tersangka KPK

Penulis: Ramli Siregar  •  Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35:01 WIB
Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman ajukan praperadilan atas status tersangka KPK.

SULAWESI SELATAN — Syamsul Auliya Rachman resmi mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK. Sidang perdana gugatan terhadap status tersangka itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/6). Permohonan ini menjadi bantahan hukum pertama yang ditempuh Syamsul sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dugaan Pemerasan yang Menjerat Kepala Daerah

KPK menetapkan Syamsul sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Hingga saat ini, lembaga antikorupsi belum merilis secara rinci konstruksi perkara dan nominal yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Status tersangka ini membuat Syamsul otomatis dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Cilacap.

Penetapan status tersangka oleh KPK biasanya didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup. Dalam perkara ini, KPK disebut telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti sebelum akhirnya meningkatkan status hukum Syamsul ke tingkat penyidikan.

Strategi Hukum Melawan Status Tersangka

Praperadilan adalah mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melalui gugatan ini, Syamsul mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Jika gugatan dikabulkan hakim, status tersangka Syamsul bisa batal demi hukum.

Kuasa hukum Syamsul, dalam sidang perdana, menyampaikan pokok-pokok permohonan yang mendalihatkan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sah secara prosedur. “Kami mendalilkan bahwa proses penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung,” ujar kuasa hukum Syamsul di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, tim kuasa hukum KPK hadir dalam persidangan dan menyatakan siap membela seluruh proses hukum yang telah dilakukan. Jaksa KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka Syamsul telah melalui mekanisme internal yang ketat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Nasib Jabatan dan Implikasi Pilkada

Dengan status nonaktif, Syamsul tidak bisa menjalankan tugas dan wewenang sebagai Bupati Cilacap. Wakil Bupati Cilacap, yang secara otomatis menggantikan sementara, kini memimpin roda pemerintahan di kabupaten tersebut. Proses hukum ini juga berpotensi mempengaruhi dinamika politik lokal, terutama jika Syamsul berniat maju kembali dalam Pilkada mendatang.

KPK sendiri terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Lembaga antikorupsi itu belum mengumumkan apakah akan ada tersangka lain dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif tersebut. Sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon, yakni KPK.

Reporter: Ramli Siregar
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top