GOWA — Sejumlah tokoh adat di Kabupaten Gowa secara terbuka memberikan dukungan moral terhadap kepemimpinan Husniah Talenrang. Mereka menilai bahwa kepemimpinan yang berlandaskan nilai adat dan budaya lokal menjadi kunci dalam menjaga harmoni sosial di Sulawesi Selatan. Dukungan ini disampaikan dalam pertemuan tertutup yang digelar beberapa waktu lalu di kediaman salah satu tetua adat.
Para tetua adat yang hadir terdiri dari perwakilan dari berbagai wilayah adat di Gowa. Mereka sepakat bahwa Husniah Talenrang dianggap mampu membawa semangat kebersamaan dan gotong royong dalam setiap kebijakan yang diambil. “Kami melihat komitmen beliau untuk melibatkan tokoh adat dalam musyawarah pembangunan,” ujar salah satu tokoh adat yang enggan disebutkan namanya.
Di Sulawesi Selatan, tokoh adat memiliki pengaruh kuat dalam struktur sosial masyarakat. Mereka tidak hanya menjadi penjaga tradisi, tetapi juga jembatan antara pemerintah dan warga. Dukungan dari mereka kerap menjadi legitimasi moral yang memperkuat posisi seorang pemimpin daerah.
Husniah Talenrang sendiri dikenal sebagai figur yang dekat dengan komunitas adat. Sebelumnya, ia aktif dalam berbagai kegiatan pelestarian budaya di Kabupaten Gowa. Hal ini membuat para tokoh adat merasa memiliki kedekatan personal dan kepercayaan terhadap visi kepemimpinannya.
Dukungan moral dari tokoh adat dapat memperlancar implementasi program-program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adat. Program seperti pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal, pelestarian situs budaya, hingga penyelesaian konflik agraria kerap membutuhkan peran aktif para tetua adat.
Di sisi lain, keterlibatan tokoh adat dalam pemerintahan juga memperkuat sistem demokrasi partisipatif. Masyarakat adat merasa diakui dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Ini menjadi modal sosial yang berharga bagi kepemimpinan Husniah Talenrang ke depan.
Apa yang dimaksud dengan dukungan moral dari tokoh adat?
Dukungan moral merupakan pernyataan sikap atau restu dari tokoh adat yang tidak mengikat secara hukum, tetapi memiliki bobot sosial dan budaya yang kuat di masyarakat.
Apakah dukungan tokoh adat memengaruhi kebijakan resmi pemerintah daerah?
Tidak secara langsung, tetapi dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat adat, seperti perlindungan tanah ulayat atau pelestarian tradisi.