BONE — Polemik soal sulitnya akses data perusahaan tambang dan kewajiban CSR di Kabupaten Bone akhirnya mendapatkan penjelasan resmi. Kepala Diskominfo Bone, Anwar, memastikan bahwa pemerintah kabupaten sama sekali tidak lagi memiliki data ataupun kewenangan terkait dua sektor tersebut.
“Izin perusahaan tambang dikelola oleh DPMPTSP provinsi, sehingga otomatis tidak ada data sama sekali di DPMPTSP Kabupaten Bone. Demikian pula halnya untuk data CSR perusahaan,” ujar Anwar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/6/2026).
Menurut Anwar, pengelolaan perizinan hingga pendataan seluruh perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan saat ini tidak lagi ditangani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bone. Semua proses tersebut kini dikelola langsung oleh DPMPTSP tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Kondisi ini membuat DPMPTSP Bone tidak memiliki satu pun dokumen atau catatan terkait perusahaan tambang yang beroperasi di daerahnya. Hal yang sama berlaku untuk data pelaksanaan kewajiban sosial atau CSR perusahaan.
Anwar menambahkan, meskipun perusahaan tambang beroperasi di wilayah Bone, kewajiban pelaporan CSR tidak lagi disetorkan ke pemerintah kabupaten. “DPMPTSP kabupaten memang tidak memiliki data. Karena memang belum ada perusahaan yang melaporkan atau menyampaikan laporan terkait pelaksanaan CSR ke kami,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai transparansi perusahaan tambang di Bone. Selama ini, banyak pihak, termasuk aktivis dan masyarakat, kesulitan mendapatkan informasi mengenai kontribusi perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
Dengan adanya pengakuan resmi dari Diskominfo Bone, masyarakat atau pihak mana pun yang membutuhkan data kepatuhan perusahaan tambang dan realisasi program CSR kini harus mengajukan permintaan langsung ke instansi di tingkat provinsi.
“Pemerintah kabupaten sama sekali tidak memegang data maupun kewenangan terkait hal tersebut,” tutup Anwar. Situasi ini menegaskan adanya celah informasi yang perlu diantisipasi, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar area pertambangan dan ingin memastikan hak mereka atas program tanggung jawab sosial perusahaan terpenuhi.