MAKASSAR — Sebanyak 20 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal menerima gaji ke-13 dalam waktu dekat. Pencairan ini menjadi kabar baik bagi para pegawai negeri di lingkup Pemprov, setelah sebelumnya pemerintah daerah memastikan anggaran telah tersedia dan regulasi teknis dari pusat telah terbit.
Gaji ke-13 yang akan diterima ASN Pemprov Sulsel terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja. Besaran yang diterima setiap ASN bervariasi, tergantung pada golongan, masa kerja, dan jabatan masing-masing. Skema ini mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji ke-13 yang berlaku secara nasional.
Pencairan gaji ke-13 bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan instrumen kebijakan fiskal yang dirancang untuk menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga ASN. Bagi ASN di Sulsel, tambahan penghasilan ini kerap digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak di tahun ajaran baru atau persiapan hari raya. Pemprov Sulsel berharap dana yang digelontorkan mampu menggerakkan sektor riil, terutama bagi UMKM dan pedagang lokal di Makassar dan sekitarnya.
Pemerintah provinsi menargetkan proses pencairan dimulai pada pekan-pekan mendatang, setelah seluruh dokumen administrasi dan verifikasi data penerima rampung. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulsel menyebutkan bahwa mekanisme transfer akan dilakukan secara bertahap melalui bank yang telah bekerja sama dengan Pemprov. Para ASN diimbau untuk memastikan data rekening mereka telah valid agar proses pencairan tidak terhambat.
Agar proses berjalan lancar, setiap ASN diminta untuk segera memeriksa kelengkapan data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar di sistem. Jika terdapat perubahan data atau rekening yang tidak aktif, pegawai wajib melapor ke bagian keuangan di instansi masing-masing. Pemprov juga mengingatkan agar tidak ada pemotongan liar atau pungutan tidak resmi terkait pencairan gaji ke-13 ini.
Dengan total penerima mencapai 20 ribu orang, gaji ke-13 ASN Pemprov Sulsel diproyeksikan mampu menyuntikkan dana segar hingga ratusan miliar rupiah ke dalam perekonomian daerah. Belanja ASN yang meningkat, terutama di sektor konsumsi harian dan jasa, diharapkan dapat mendongkrak omzet pedagang pasar tradisional dan pusat perbelanjaan di Makassar. Kebijakan ini juga menjadi salah satu stimulus untuk menjaga tingkat inflasi tetap terkendali di Sulsel.