Polda Sulsel Bongkar Penyelundupan 120.000 Liter BBM Subsidi, 7 Tersangka dan 4 DPO Ditetapkan

Penulis: Ramli Siregar  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 15:05:33 WIB
Polda Sulsel mengamankan tujuh tersangka penyelundupan 120.000 liter BBM subsidi di Pelabuhan Makassar.

MAKASSAR — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel bersama Komando Daerah Maritim (Kodaeral) VI mengamankan tujuh tersangka penyelundupan BBM subsidi berskala besar. Mereka adalah SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan RG, dengan peran mulai dari pimpinan perusahaan hingga pelansir atau pembeli di lapangan. Empat orang lainnya, yakni AD, FA, RN, dan MG, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari penindakan di Dermaga Peti Kemas Pelabuhan Makassar pada 26 Februari 2026. Saat itu, petugas menemukan tujuh unit truk tangki yang akan diantar ke kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge).

Modus Pemalsuan Dokumen: Invoice 30 KL, Fakta 700 KL

Salah satu kelemahan jaringan ini terletak pada dokumen pengiriman. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan invoice atau nota yang hanya mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter (KL). Namun, saat pengembangan dilakukan ke Kalimantan Tengah, fakta di lapangan menunjukkan volume muatan mencapai 700 KL.

"Dari situlah kita beranjak untuk proses penyelidikan lebih lanjut, di mana ini dikaitkan dengan TKP yang ada di Sulawesi Selatan," ujar Kapolda dalam rilis di Dermaga Peti Kemas Pelabuhan Makassar, Selasa (2/6/2026).

Jaringan Perusahaan: Dari Direktur Utama hingga Komisaris

Dari tujuh tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan pimpinan perusahaan. SD menjabat sebagai Kepala Cabang PT Sri Karya Sukses dan PT Sri Karya Lintasindo. Sementara AD adalah Direktur Utama PT Sri Karya Shipping, dan FA menjabat Komisaris di perusahaan yang sama. Peran lainnya, ASY, bertindak sebagai pembeli dan penyuplai BBM ke AD. SG berperan sebagai perantara, sementara RN dan MG sebagai pelansir dan pemilik gudang penyimpanan.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit kapal SPOB, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, satu unit kapal tanker MT Bakri I, dan BBM subsidi jenis biosolar sebanyak 120 KL.

Mengapa Kasus Ini Sulit Diungkap?

Proses pengungkapan kasus ini tidak mudah. Selain pemalsuan dokumen, kendala teknis muncul saat petugas harus membawa kapal tanker MT Bakri I dari Kalimantan Selatan—yang sebelumnya bersandar di Dermaga Pelabuhan Pulang Pisau, perbatasan Kalteng-Kalsel—menuju Sulawesi Selatan. Kapal tersebut dalam kondisi rusak sehingga perjalanan memakan waktu delapan hari. Bahkan, menarik jangkar kapal saja membutuhkan waktu tiga hari karena tidak bisa dilakukan secara manual.

"Atas perjuangan rekan-rekan Polair dan Ditreskrimsus kapal bisa berada di sini. Karena kapal masih dalam kondisi rusak, jadi perjalanannya memakan waktu delapan hari," ungkap Kapolda.

Berapa Kerugian Negara Akibat Penyelundupan Ini?

Meski angka pasti kerugian negara belum disebutkan dalam rilis, penyelundupan BBM subsidi dalam volume besar—120.000 liter atau setara dengan 120 KL—menunjukkan potensi kerugian yang signifikan. BBM subsidi yang dijual di bawah harga pasar oleh jaringan ini menggerus anggaran negara yang seharusnya dinikmati masyarakat berhak, seperti nelayan dan pelaku UMKM.

Rilis pengungkapan kasus ini dihadiri oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko, Komandan Kodaeral VI Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, serta Kepala BPH Migas Wahyudi Anas dan GM Pertamina Regional Sulawesi Deny Sukendar. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menandakan seriusnya penanganan kasus penyelundupan energi di wilayah timur Indonesia.

Reporter: Ramli Siregar
Sumber: m.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top