Kerusuhan Lapas Narkotika Gowa: Polisi Tetapkan Satu Tersangka, 40 Orang Konvoi Bawa Busur dan Badik

Penulis: Pandu Wibisono  •  Kamis, 28 Mei 2026 | 12:46:10 WIB
Polisi menetapkan satu tersangka terkait kerusuhan di Lapas Narkotika Gowa.

GOWA — Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari aksi anarkis yang mengejutkan banyak pihak, pasalnya para demonstran bukan hanya datang berkonvoi, tetapi juga membawa senjata tajam. Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman Tarru mengonfirmasi bahwa total lima orang telah diperiksa, dan satu di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Khusus di Polsek Bontomarannu, ada lima orang sudah diperiksa. Dalam waktu dekat ada penetapan tersangka," ujar Arman, Rabu (27/5). Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, mulai dari pecahan kaca, dua kursi, pecahan batu, hingga senjata tajam dan busur panah.

Kronologi Aksi: Konvoi, Pelemparan, hingga Pembakaran Ban

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bolangi, Gunawan, mengungkapkan bahwa aksi dimulai sekitar pukul 15.00 Wita. Massa yang mengaku sebagai AMPH datang secara konvoi dan langsung memaksa masuk ke area pintu lapas. "Mereka melempar kaca layanan, membanting meja dan kursi, serta melakukan pembakaran ban," kata Gunawan.

Aksi tersebut berlangsung cepat dan brutal. Beberapa pegawai lapas yang mencoba merekam kejadian justru dihalangi dan ponselnya dirampas. Para demonstran juga mencoret-coret dinding lapas dengan tulisan 'bandar narkoba', menambah eskalasi provokasi di lokasi.

Dua dari Delapan Provokator Positif Narkoba

Setelah insiden mereda, aparat Polsek Bontomarannu berhasil mengamankan delapan orang yang diduga sebagai provokator. Hasil pemeriksaan mengejutkan: dua di antara delapan orang tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine. "Delapan orang provokator dari aksi tersebut langsung diamankan ke polsek. Dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan," ungkap Rika Aprianti, Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Ironisnya, aksi yang mengusung isu pemberantasan narkoba di dalam lapas ini justru dilakukan oleh orang-orang yang terindikasi sebagai pengguna. Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai motif di balik kerusuhan tersebut.

Mengapa Massa Membawa Senjata Tajam ke Depan Lapas?

Selain badik dan busur panah, massa juga nekat menabrakkan sepeda motor ke pintu ruang P2U. Aksi ini jelas melampaui batas demonstrasi pada umumnya dan masuk dalam kategori tindak pidana perusakan fasilitas negara. Pihak lapas memastikan demonstrasi tersebut tidak memiliki izin dari kepolisian, baik dari Polres Gowa maupun Polsek Bontomarannu.

Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa langsung berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat, termasuk Koramil 1409-03, untuk mengantisipasi potensi kerusuhan susulan. Polisi menghimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak berwajib. "Kami harapkan masyarakat tidak terpengaruh dengan kejadian ini," tegas Iptu Arman Tarru.

Reporter: Pandu Wibisono
Sumber: merdeka.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top