5 Pria di Bone Sekap dan Aniaya Pria Diduga ODGJ Hingga Luka-Luka, Polisi Tetapkan Tersangka

Penulis: Tedy Rustandi  •  Rabu, 27 Mei 2026 | 13:18:05 WIB
Korban diduga ODGJ disekap dan dianiaya lima pria di Bone hingga mengalami luka serius.

BONE — Peristiwa ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan NU yang tak kunjung pulang ke rumah. Warga setempat sebelumnya mengamankan NU karena diduga mengamuk di sekitar tempat tinggalnya pada Minggu (17/5/2026). Alih-alih dipulangkan, korban justru dibawa ke sebuah rumah kosong dan menjadi sasaran kekerasan.

Kronologi: Diamankan Karena Diduga Mengamuk, Berujung Penyekapan

Menurut keterangan saksi berinisial AD, NU tidak langsung dilepaskan setelah diamankan. "Korban diduga mengalami gangguan kejiwaan karena disebut sempat mengamuk sebelum diamankan warga," ujar AD kepada detikSulsel, Rabu (20/5). Korban kemudian dibawa ke rumah kosong yang berada di Desa Paccing.

Di lokasi itulah, lima pelaku melakukan aksi penganiayaan. Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan menjelaskan, pelaku Ardi menjadi inisiator dengan mengikat kaki dan tangan korban serta menutup matanya dengan kain agar tidak dikenali pelaku lain. "Korban diikat dan ditutup matanya. Kemudian para pelaku menyeret dan menganiayanya dengan tangan kosong," kata Alvin, Selasa (26/5).

Motif: Korban Dituding Sering Merusak Alat Pertanian Warga

Polisi mengungkap motif di balik aksi brutal tersebut. Para pelaku mengaku kesal karena NU yang diduga ODGJ kerap merusak alat pertanian milik warga setempat. "Motif para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena dianggap orang ODGJ yang menurutnya sering merusak alat pertanian," jelas Alvin.

Meski begitu, polisi belum dapat memastikan status kejiwaan korban. "Belum ada bukti yang mengarah korban ODGJ. Tetapi kami masih menunggu korban keluar RSUD untuk dimintai keterangan," beber Alvin.

Kondisi Korban dan Proses Hukum

NU saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Tenriawaru. Ia mengalami luka memar pada mata kanan yang mengeluarkan darah, luka robek pada mulut, luka tergores pada lutut kanan, hingga luka robek pada kaki kanan. Kelima tersangka yang telah ditetapkan yakni Ardi, Sultan, Arif, Dedi Yanto, dan Syarmin. Polisi menangkap Ardi lebih dulu pada Rabu (19/5), kemudian empat pelaku lainnya menyusul pada Sabtu (23/5) di Desa Paccing.

Apa yang Terjadi Jika Seseorang yang Diduga ODGJ Diamuk Massa?

Kasus di Bone ini menyoroti rentannya perlindungan terhadap orang dengan gangguan jiwa di Indonesia. Alih-alih diserahkan ke pihak berwajib atau dinas sosial untuk penanganan medis, warga kerap mengambil tindakan sendiri yang berujung pada kekerasan. Undang-undang mengatur bahwa setiap warga negara, termasuk ODGJ, berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi.

Berapa Lama Proses Hukum Kasus Penganiayaan di Bone?

Polisi telah menahan kelima tersangka dan menjerat mereka dengan pasal penganiayaan berat. Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk menunggu hasil visum dan keterangan korban yang masih dirawat. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Reporter: Tedy Rustandi
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top