MAKASSAR — Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulselbartra Agung Pranoto Eko Putro menyebutkan capaian penerimaan pajak di Sulawesi Selatan hingga April 2026 masih lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Pada April 2025, penerimaan baru mencapai Rp2,85 triliun.
“Untuk tahun ini target pajak sebesar Rp14,37 triliun dan pendapatan sedikit lebih baik dari tahun sebelumnya yang membukukan penerimaan sekitar Rp2,85 triliun,” ujar Agung di Makassar, Selasa (26/5).
Agung merinci, dari total penerimaan Januari–April 2026, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri yang mencapai 42,32 persen. Secara nominal, PPN Dalam Negeri telah terkumpul Rp1,43 triliun atau tumbuh 54,4 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp931,2 miliar.
Penyumbang terbesar kedua adalah PPh Pasal 21 yang mencapai 18,78 persen atau Rp639,4 miliar. Capaian ini tumbuh signifikan 67,3 persen secara tahunan dari sebelumnya Rp382,1 miliar.
Meski secara keseluruhan membaik, beberapa pos penerimaan justru mengalami kontraksi. PPh Pasal 25/29 Badan yang berkontribusi 15,14 persen atau Rp515,4 miliar tercatat turun 11,3 persen dibanding tahun lalu yang mencapai Rp581,1 miliar.
Sebaliknya, PPh Final tumbuh 24,3 persen menjadi Rp280,6 miliar dari sebelumnya Rp225,7 miliar. PPN Impor juga mencatatkan pertumbuhan 8,0 persen menjadi Rp209,9 miliar.
Adapun PPh Pasal 23 tercapai Rp117,3 miliar atau berkontribusi 3,45 persen. Sementara PPh Pasal 25/29 untuk orang pribadi menyumbang Rp180,6 miliar atau 5,31 persen, dan PPh Pasal 22 Impor terealisasi Rp45,6 miliar atau 1,34 persen.
Pertumbuhan penerimaan PPN Dalam Negeri yang mencapai 54 persen mengindikasikan aktivitas konsumsi dan transaksi di dalam daerah masih bergerak positif. Namun kontraksi pada PPh Badan bisa menjadi sinyal perlambatan laba perusahaan pada awal tahun ini.
Kanwil DJP Sulselbartra akan terus mengoptimalkan ekstensifikasi dan pengawasan kepatuhan wajib pajak untuk memastikan target Rp14,37 triliun tercapai hingga akhir tahun.