4 Isu Disorot DPRD Gowa dalam Hak Angket: Dari Beasiswa Doktoral hingga Dugaan Pelanggaran Etika Bupati

Penulis: Sabar Simanjuntak  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 19:48:09 WIB
DPRD Gowa resmi mengajukan hak angket terhadap Pemerintah Kabupaten Gowa dengan dukungan 40 anggota.

GOWA — Sebanyak 40 anggota DPRD Gowa dari tujuh fraksi mendukung pengusulan hak angket terhadap Pemerintah Kabupaten Gowa. Jumlah itu telah melampaui batas minimal pengajuan sesuai tata tertib dewan, menandai babak baru dalam fungsi pengawasan legislatif di daerah tersebut.

Juru Bicara Pengusul Hak Angket, Asrul Makkaraus, menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu. “Hak angket adalah instrumen konstitusional DPRD untuk melakukan pendalaman terhadap persoalan yang dianggap penting dan strategis,” ujarnya saat menyampaikan pandangan fraksi pengusul di Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa.

Empat Isu Utama yang Disorot DPRD

DPRD mengajukan hak angket untuk menelusuri setidaknya empat persoalan yang belakangan menjadi perhatian publik. Pertama, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa program doktoral milik Niskilah Amran. Asrul menyebut aspek yang ingin didalami adalah dugaan intervensi di luar mekanisme administrasi pemerintahan.

Kedua, pengadaan seragam sekolah gratis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025. Program ini dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya. Ketiga, dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama Bupati Gowa Husniah Talenrang. Persoalan itu disebut berdampak terhadap citra pemerintahan dan tingkat kepercayaan masyarakat.

Mengapa Hak Angket Digulirkan Sekarang?

Menurut DPRD, pengajuan hak angket juga dipicu minimnya klarifikasi pemerintah daerah terhadap sejumlah isu yang berkembang di tengah masyarakat. Asrul menambahkan bahwa kondisi tersebut berpotensi memunculkan spekulasi publik apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan.

“Aspek yang ingin didalami yakni dugaan adanya intervensi di luar mekanisme administrasi pemerintahan,” ujar Asrul.

Dukungan Lintas Fraksi dan Mekanisme Selanjutnya

Usulan hak angket ini ditandatangani anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Demokrat, PPP, PAN, NasDem, Golkar, dan Gowa Sejahtera. Dengan dukungan 40 anggota, pengajuan ini telah memenuhi syarat minimal sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Gowa.

Setelah resmi bergulir, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk melakukan pendalaman terhadap sejumlah isu yang disorot. Pemerintah Kabupaten Gowa diharapkan memberikan klarifikasi terbuka dalam proses penyelidikan yang akan berlangsung.

Reporter: Sabar Simanjuntak
Sumber: sulselsatu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top