SULAWESI SELATAN — Pemeriksaan terhadap Citra berlangsung di Badan Pemelihara Keamanan (BPKB) Jawa Timur, Senin (25/5). Dalam agenda itu, penyidik juga mengkonfirmasi hasil penggeledahan di rumah Citra di Pacitan, Jawa Timur, yang dilakukan pada Senin (18/5) pekan lalu.
"Saksi juga dikonfirmasi hasil kegiatan penggeledahan pekan lalu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Selain Citra, KPK memeriksa sebelas saksi lain pada hari yang sama. Mereka terdiri dari pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo, aparatur sipil negara (ASN), hingga kepala desa. Berikut daftar saksi yang diperiksa:
Pada hari penggeledahan yang sama, KPK juga menggeledah rumah Sugiri di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo. Dari lokasi itu, penyidik menyita empat unit mobil sebagai barang bukti.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil. Untuk mobilnya, tiga Hardtop dan satu Alphard ya," kata Budi, Rabu (20/5).
Selain rumah pribadi Sugiri, KPK menggeledah Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Semua kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di Ponorogo pada periode 2020-2026.
KPK mengungkapkan ada tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat Sugiri. Pertama, dugaan suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo dengan total uang yang diduga diberikan mencapai Rp 900 juta.
Klaster kedua, dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada 2024. Nilai proyek mencapai Rp 14 miliar dengan dugaan suap Rp 1,4 miliar. Klaster ketiga, dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 300 juta pada periode 2023-2025.
Total, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu: