JAKARTA — Pemerintah memastikan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua berjalan serempak di seluruh daerah. Bantuan ini menyasar siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), anggota keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta anak-anak dari pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Tak hanya itu, siswa yatim piatu, penyandang disabilitas, dan mereka yang terdampak bencana alam juga masuk dalam prioritas penerima. Total dana yang digelontorkan bervariasi sesuai jenjang pendidikan, mulai dari Rp 450 ribu hingga Rp 1,8 juta per tahun.
Besaran dana yang diterima siswa berbeda-beda. Untuk siswa kelas akhir dan siswa baru, nominalnya lebih kecil karena masa belajar hanya satu semester dalam tahun anggaran berjalan. Berikut rinciannya:
Kemendikdasmen mengintegrasikan data penerima melalui sistem SIPINTAR. Masyarakat tak perlu lagi datang ke sekolah atau dinas pendidikan. Cukup siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.
Berikut panduan singkat pengecekan:
Bagi keluarga yang juga terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, pencairan PIP kali ini berlangsung beriringan dengan penyaluran PKH tahap kedua dari Kementerian Sosial. Warga bisa mengecek status bansos reguler tersebut melalui laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan NIK Kepala Keluarga.
Pemerintah menegaskan bahwa data penerima PIP telah melalui verifikasi ketat berbasis Dapodik dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh siswa yang membutuhkan.