BONE — Praktik penyelewengan BBM bersubsidi kembali terungkap di Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial R (35) di Kabupaten Bone kini harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti menjual solar bersubsidi kepada pihak industri. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.200 liter solar yang dikemas dalam 48 jerigen berkapasitas 25 liter.
Tersangka membeli solar bersubsidi dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Bone. Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor pertanian dan perikanan itu kemudian dijual kembali ke perusahaan atau industri dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Dari setiap jerigen 25 liter, tersangka mendapat keuntungan bersih sekitar Rp30 ribu. Jika dikalkulasi dari total 1.200 liter yang diamankan, potensi keuntungan yang diraup cukup besar,” ujar Kapolres Bone, AKBP Ade Surya Permana, dalam keterangan resmi, Senin lalu.
Polisi mengungkapkan bahwa tersangka menyimpan solar-solar tersebut di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penampungan. Rumah kontrakan itu berlokasi di Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Dari lokasi tersebut, polisi juga menyita satu unit mobil pikap yang digunakan tersangka untuk mengangkut BBM ilegal tersebut.
“Rumah kontrakan itu sengaja disewa khusus untuk menimbun solar. Tersangka beraksi sendiri tanpa melibatkan orang lain,” tambah AKBP Ade Surya Permana.
Praktik penyelewengan BBM bersubsidi seperti yang terjadi di Bone ini tidak hanya merugikan konsumen yang berhak, tetapi juga negara. Setiap liter solar bersubsidi yang dijual ke industri berarti menghilangkan subsidi yang seharusnya dinikmati petani dan nelayan. Pemerintah daerah sendiri telah berulang kali memperingatkan agar pengusaha tidak bermain-main dengan distribusi BBM bersubsidi.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.