Siswi SMP di Makassar Terseret Motor Saat Dijambret, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Penulis: Ujang Rahmat  •  Minggu, 31 Mei 2026 | 16:48:01 WIB
Polisi menangkap satu pelaku jambret yang menyeret siswi SMP di Makassar.

MAKASSAR — Panit Resmob Polda Sulsel, Ipda Irzal Makkarawa, mengonfirmasi penangkapan satu tersangka berinisial AR (25) di kediamannya di Jalan Nuri Baru, Kecamatan Mariso, pada Sabtu (30/5). Satu pelaku lain berinisial T masih dalam pengejaran.

“Mengamankan terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di mana kasus ini sempat viral di beberapa media sosial di wilayah Kota Makassar,” kata Irzal kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).

Modus Pelaku: Berboncengan, Target Dipilih Acak

Menurut Irzal, kedua pelaku berbagi peran saat beraksi. AR bertugas sebagai “pemetik” atau eksekutor yang merampas barang berharga korban, sementara rekannya yang membonceng mengendarai motor.

“Pelaku ini bekerja berteman atau ada dua pelaku melakukan penjambretan terhadap korban yang dipilih secara acak,” ujarnya.

Dari rekaman CCTV yang beredar, korban tampak berjalan kaki di lorong perumahan dekat kanal. Suasana masih sepi saat kedua pelaku melintas dan langsung merampas handphone milik siswi tersebut.

Korban Terseret hingga Terjatuh

Korban yang hendak berangkat sekolah itu sempat mengejar dan memegang bagian motor pelaku. Ia terseret di aspal sebelum akhirnya terjatuh saat kedua pelaku melaju kencang meninggalkan lokasi.

“Korban ini seorang siswi SMP di wilayah Kota Makassar pada saat berjalan berangkat menuju ke sekolah,” kata Irzal.

“Pelaku ini mengambil paksa handphone kemudian korban tersebut terseret ikut di motor pelaku,” imbuhnya.

Barang Bukti Masih Dicari, Satu Pelaku Buron

Penyidik saat ini masih mengembangkan kasus untuk mencari barang bukti penjambretan. Pihak kepolisian juga masih memburu satu tersangka lainnya yang belum tertangkap.

“Untuk saat ini barang bukti kami masih dalam tahap pengembangan dan satu rekan terduga lagi lainnya,” pungkas Irzal.

Reporter: Ujang Rahmat
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top